Opini; Mengabaikan Kontrol Kebijakan Publik: Bom Waktu bagi Akuntabilitas Pemerintah
Di alam demokrasi yang sehat, kebijakan publik bukanlah titah raja yang tidak boleh digugat, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan partisipasi dan persetujuan rakyat. Kebijakan publik adalah instrumen negara untuk mengatur kehidupan bersama dan mencapai kesejahteraan umum. Namun, sebuah fenomena mengkhawatirkan sedang terjadi di tengah masyarakat kita: sikap apatis dan kecenderungan untuk mengabaikan kontrol terhadap jalannya kebijakan publik.
Sikap ini bukan sekadar ketidakpedulian biasa, melainkan sebuah preseden berbahaya yang dapat menjadi bom waktu bagi akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ketika masyarakat, baik secara sadar maupun tidak, memilih untuk diam dan membiarkan pemerintah pemegang kekuasaan eksekutif maupun legislatif bekerja tanpa pengawasan kritis (check and balances), maka sesungguhnya kita sedang membuka pintu lebar-lear bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Kebijakan publik yang dirumuskan tanpa melalui proses konsultasi publik yang bermakna, atau kebijakan yang disahkan secara terburu-buru tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap rakyat kecil, sering kali berakhir menjadi kebijakan yang elitis, tidak tepat sasaran, atau bahkan merugikan kepentingan publik jangka panjang. Contoh nyatalah kebijakan alokasi anggaran infrastruktur yang masif namun mengabaikan sektor pendidikan atau kesehatan yang mendesak, atau kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih menguntungkan korporasi ketimbang masyarakat adat setempat.
Mengabaikan kontrol terhadap kebijakan publik sama artinya dengan memberikan “cek kosong” kepada penguasa. Kita menyerahkan nasib hidup kita, hak-hak dasar kita, dan masa depan generasi penerus kita sepenuhnya kepada segelintir pejabat publik yang mungkin memiliki agenda politik yang berbeda dengan kepentingan rakyat. Akuntabilitas pemerintah tidak akan terwujud dengan sendirinya; ia harus diperjuangkan melalui partisipasi aktif warga negara.
Partisipasi aktif tidak melulu harus turun ke jalan berdemonstrasi. Ia bisa diwujudkan melalui literasi kebijakan, diskusi kritis di ruang-ruang publik, menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia (seperti audiensi dengan anggota dewan atau petisi), hingga menggunakan hak pilih secara cerdas dalam pemilihan umum. Setiap kebijakan publik yang dirasa merugikan harus dipertanyakan dasar pemikirannya, proses perumusannya, dan transparansi anggarannya.
Menjadi warga negara yang kritis bukanlah tindakan subversif yang melanggar hukum, melainkan hak konstitusional yang dijamin untuk memastikan bahwa kekuasaan negara benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengabaikan kontrol kebijakan publik adalah tanda matinya nurani kewarganegaraan, sebuah kerelaan untuk dimiskinkan secara politik dan ekonomi oleh mereka yang seharusnya melayani kita.
Sudah saatnya kita bangun dari tidur panjang apatisme politik. Marilah kita kembali merebut ruang publik dan menjadi pengawas yang cerdas demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, adil, dan benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat. Mengawasi kebijakan publik adalah kewajiban moral kita untuk menjaga agar api demokrasi tetap menyala dan tidak padam oleh kesewenang-wenangan.
Oleh: Redaksi Shinzen News